Biadab! Pegawai Honorer Gagahi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD
Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak anak kandungnya kelas lima Sekolah Dasar (SD) hingga usia 12 tahun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Perilaku oknum honorer di Kantor SKB Kotamobagu, Sulawesi Utara ini memang bejat. Ia tega memperkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak anak kandungnya kelas lima Sekolah Dasar (SD) hingga usia 12 tahun atau kelas satu SMP.
Karena hal tersebut, istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung korban mendatangi Polsek Kotamobagu untuk melapor.
"Setelah menerima laporan, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polsek Kotamobagu. Dalam pemeriksaan juga yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Kotamobagu, Kompol Tubagus Effendy Selasa (10/11/2015).
Perbuatan bejat RT dilakukan secara berulang-ulang di belakang sebuah tower. "Yang terakhir berdasarkan laporan dilakukan di rumahnya tanggal 4 November 2015," ujar kapolsek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.