Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PUPR Kebut Proyek Rusunawa Pekerja di Ungaran

Kementerian mempercepat pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Pekerja di Kabupaten Semarang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kementerian PUPR Kebut Proyek Rusunawa Pekerja di Ungaran
KOMPAS.COM/TANGGUH SIPRIA RIANG
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Pekerja di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Hingga saat ini, progres pembangunan Rusunawa yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut sudah mencapai 95 persen lebih dan diperkirakan selesai pada akhir Desember 2015.

“Kami terus berusaha agar pembangunan Rusunawa Pekerja di Ungaran ini bisa selesai pada Desember tahun ini,” ujar Kepala Satuan Kerja Penyedian Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Erizal MT, Kamis (12/11/2015).

Menurut Erizal, sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai lokasi awal groundbreaking pelaksanaan "Program Sejuta Rumah untuk Rakyat" pada 29 April 2015 lalu, pihaknya langsung melaksanakan pengerjaan sesuai perencanaan yang telah dibuat. Kerjasama dengan pemerintah kabupaten Semarang sebagai penyedia lahan serta PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Rusunawa terus diintensifkan.

"Kami bahkan meminta para pekerja PT Brantas Abipraya untuk bekerja dengan sistem shift siang dan malam sehingga dalam waktu sekitar tujuh bulan bisa selesai,” papar Erizal.

Rusunawa pekerja yang berlokasi di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibangun sebanyak dua tower masing-masing setinggi lima lantai, dengan jumlah kamar sebanyak 104 unit. Sedangkan tower kedua memiliki unit hunian sebanyak 66 kamar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas