Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Karyanto dan Adam Munandar Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bambang Karyanto dan Adam Munandar Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyawanto dan Adam Munandar dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyanto dan Adam Munandar dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan, Jumat (13/11/2015).

Keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah ke UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.

Berita Rekomendasi

KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba.

Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas