Divonis Dua Tahun Enam Bulan Terdakwa Suap Pengesahan APBD Muba Pikir Pikir
Mereka menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mempelajari putusan hakim tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Usai diputus hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, Syamsudin Fei dan Faysar langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Keduanya menolak menanggapi secara rinci atas putusan hakim tersebut.
Mereka kompak memanfaatkan waktu tujuh hari melakukan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dahulu," ujar Faysar saat ditanyai, Senin, (16/11/2015).
Dirinya menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mempelajari putusan hakim tersebut.
Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain itu keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.