Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komplotan Suami Istri Menyamun dan Bakar Korbannya

Suami istri tak hanya menyamun tapi juga membakar korbannya dan tubuhnya dibuang di ladang kampung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komplotan Suami Istri Menyamun dan Bakar Korbannya
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulangbawang menangkap empat penyamun dan seorang penadah barang korban yang dihabisi dengan cara dibakar, Senin (16/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Menyamun harta benda bukan pekerjaan sulit bagi pasangan suami istri Supriyadi (30) dan Fitria (29) yang dibantu Agus Tri Susanto (22) dan Mustofa (29).

Mereka tak hanya merencanakan untuk menyamun harta milik Muhammad Ali Juhri tapi juga menghabisi nyawaanya dan dibuang ladang Kampung Sungai Nibung, Dente Teladas pada 12 Oktober dengan kondisi sudah terbakar.

Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong, mengatakan empat tersangka sudah merencanakan pembegalan dan pembunuhan terhadap Ali. "Mereka juga membakar tubuh korbannya di peladangan," ujar dia, Senin (16/11/2015).

Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulangbawang, Lampung, menciduk Mustofa dan seorang penadah barang korban bernama Titit Hanifah (20) di rumah masing-masing, sementara Supriyadi, Fitria dan Agus di Riau.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas