Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Selingkuh dengan Mahasiswi, Dokter Muda Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Mantan dokter di RS Airlangga Jombang itu menjadi terdakwa setelah dilaporkan ke polisi oleh istrinya, dr Brigita Okta Rosdiana.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Kasus selingkuh dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono (30) dengan mahasiswi di tempat kos Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepanjen, Jombang, November 2014 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (16/11/2015).

Mantan dokter di RS Airlangga Jombang itu menjadi terdakwa setelah dilaporkan ke polisi oleh istrinya, dr Brigita Okta Rosdiana.

Selain dugaan perselingkuhan, terdakwa juga diduga memalsu dokumen pernikahaan.

Lelaki yang akrab disapa dengan dokter Oky itu ditemani Leli Nariyani Novita Sari, selingkuhannya, yang pada 28 Oktober 2014 digerebek warga setempat di tempat kosnya.

Namun persidangan dinyatakan tertutup, karena merupakan perkara asusila.

Meski demikian, majelis hakim memperbolehkan para awak media untuk mengambil gambar selama beberapa menit.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jombang Andy Kurniawan menyatakan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hari ini ada dua orang saksi. Yakni Evi Sulistyawati dan Lutfi Abdullah," tambahnya, usai sidang.

Evi dimintai keterangan selaku penjaga kos. Sedangkan Lutfi yang karyawan RS Airlangga merupakan rekan dari dokter Oky.

"Tadi pertanyaannya seputar mengenai penggerebekan itu, dan dokumen surat nikah yang digunakan untuk kos. Karena Lutfi ini yang menyerahkan dokumen surat nikah dari dokter kepada Evi," jelasnya.

Pada Kamis depan, jaksa menghadirkan satu orang saksi. Sebab, diduga selain melakukan perselingkuhan, dokter yang kini bekerja di rumah sakit pemerintah di Blitar itu juga memalsu dokumen surat nikah dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Kami akan hadirkan satu saksi lagi, yakni saudari Ayu. Ini terkait dugaan pemalsuan dokumen," lanjutnya.

Diketahui, penyidik UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, menetapkan dokter Dwi Prasetyo Agung Wicaksono sebagai tersangka pada Desember 2014 lalu.

Ia dilaporkan dokter Brigita Okta Rosdiana, istrinya, warga Dusun Patuk, Kecamatan Ngoro itu yang menangkap basah suaminya di dalam kamar kos bersama Leli Nariyani Novita Sari, 28 November 2014 malam.

Leli Nariyani merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Dalam perjalanannya penyidik menemukan kejanggalan surat nikah yang diberikan dokter Oky kepada penjaga kos.

Diduga surat nikah tersebut asli tapi palsu. Sebab, meski foto yang terlampir dalam foto kopi surat nikah dan pada KTP itu terpasang foto dokter Oky, namun nama yang tertera di dalamnya berbeda.

Penyidik pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, dokter jebolan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen junto 284 KUHP perzinahan.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas