Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Syamsudin Fei-Faisyar Dipenuhi Keluarga dan Kerabat

Sejumlah pihak kerabat dan keluarga keduanya juga tampak khusyuk mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim pada sidang vonis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Vonis Syamsudin Fei-Faisyar Dipenuhi Keluarga dan Kerabat
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Sejumlah pihak keluarga dan kerabat terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar yang memenuhi ruang sidang menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Senin (16/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sejumlah pihak kerabat dan keluarga Syamsudin Fei dan Faisyar, tampak khusyuk mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (16/11/2015).

Pantauan Sripo (Tribunnews.com Network), tampak kursi pengunjung sidang dipenuhi pihak kerabat dan keluarga kedua terdakwa.

Sementara ini majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH dan dua hakim anggota yakni Subandi SH dan Gustina SH secara bergantian membacakan pertimbangan vonis putusan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Syamsudin Fei dan Faisyar masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Keduanya adalah terdakwa kasus OTT KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

Dalam tuntutan JPU KPK Ali Fikri SH tim JPU lainnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30.

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar.

Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.

KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas