Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Hakim Terdakwa Suap APBD Muba Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan

Terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vonis Hakim Terdakwa Suap APBD Muba Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendengarkan pembacaan vonis hakim, Senin (16/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/11/2015)

Keduanya harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas