Vonis Hakim Terdakwa Suap APBD Muba Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan
Terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendengarkan pembacaan vonis hakim, Senin (16/11/2015)
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faysar terdakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Senin, (16/11/2015)
Keduanya harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim lebih tinggi enam bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut kedua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Berita Rekomendasi