Saleh Bangun Pernah Diberi Uang Rp 2 Miliar oleh Bendahara DPRD Sumut
Ini terungkap saat penyidik KPK menunjukkan catatan penerima uang kepada mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Syamsul Hilal.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun yang kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menerima uang Rp2 miliar lebih dari Bendahara DPRD Sumatera Utara, Ali Nafiah.
Hal itu terungkap ketika penyidik KPK menunjukkan catatan penerima uang kepada mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Syamsul Hilal.
"Di catatan itu disebutkan bahwa uang yang diterima beda-beda. Paling besar itu (mantan) Ketua Dewan (Saleh Bangun). Sekitar Rp2 miliar lebih dikit lah," ungkap Syamsul, Selasa (17/11/2015) sore.
Ketika ditunjukkan catatan kecil tersebut, Syamsul sendiri mengaku kaget. Sebab, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang baik menyangkut masalah interplasi ataupun pengesahan P-APBD 2014.
"Masing-masing Wakil Ketua Dewan (Sigit Pramono Asri, Affan, Chaidir dan Kamaluddin) itu terima sekitar Rp700 juta. Tapi tidak disebut, apakah itu masalah interplasi atau tidak," katanya.
Dalam catatan itu, nama Syamsul juga dicatut. Ia sendiri mengaku kesal setelah mengetahui adanya catatan tersebut karena dirinya tidak pernah menerima uang.
"Mereka (penyidik KPK) bilang, nama bapak nomor 35. Ada tercatat menerima Rp350 juta. Saya bilang belum terima," ungkap Syamsul.
Dalam hal ini, dirinya tidak mau munafik. Ia mengatakan, jika pun pada saat itu ia diberi uang, pasti akan diterimanya.
"Siapa sih enggak mau uang. Ah, gila kalau enggak mau uang. Cuma kalau itu dikasih ada bukti ku. Maka mobil (dinas) itu (sempat) ku tahan. Itu uang dikasih lewat Ali Nafiah (Bendahara DPRD)," ujarnya. (*)