Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak PP Pengupahan, Ratusan Buruh Kembali Demo di Kantor Gubernur Sumut

Naiknya upah buruh hanya Rp. 100 ribu, dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup buruh di Sumatera Utara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tolak PP Pengupahan, Ratusan Buruh Kembali Demo di Kantor Gubernur Sumut
Tribun Medan/Jefri Susetio
Demo buruh penolakan PP Pengupahan, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (18/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Ratusan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Rabu (18/11/2015). Dalam orasinya para buruh menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PP. No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Koordinator Daerah FSPMI Deli Serdang, Budi Syafriansyah mengatakan, para buruh tetap melakukan aksi penolakan adanya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan buruh.

"Kita anggap pemerintah sudah mengkebiri pengupahan buruh di Indonesia, sistem pengupahan ini sudah mematikan buruh secara tidak langsung dan merugikan rakyat Indonesia juga," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, kata Budi, seluruh buruh menuntut kenaikan Upah Mininum Provinsi 25 - 35 persen. Baginya, naiknya upah buruh hanya Rp. 100 ribu, dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup para buruh di Sumatera Utara.

"Dengan kenaikan upah yang cuma segitu, sudah pasti kita tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup kedepannya." katanya.

Menurutnya, adanya PP No. 78 Tahun 2015 merugikan para buruh. Karena itu, apabila pemerintah tidak mencopot peraturan ini, sudah dipastikan buruh di Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran.

BERITA REKOMENDASI

"Buruh diseluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok nasional.
Aksi mogok nasional akan dilakukan mulai tanggal 24-27 November dan serentak di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas