Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teriakan Korban Gagalkan Aksi Perkosaan

Kini Afrizal yang merupakan warga Desa Airsugian Jalur 26 Kabupaten OKI ini telah diamankan di Mapolsek Pemulutan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teriakan Korban Gagalkan Aksi Perkosaan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Laporan Wartawan Sripoku,  Beri Supriyadi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -Upaya perkosaan yang dilakukan Afrizal (20), gagal total setelah korbannya, LO (21) berteriak.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (18/11/2015).

Korbannya yang merupakan teman satu profesi dengan pelaku berinisial LO, merupakan warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumai Talang Kabupaten Lahat yang tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Kini Afrizal yang merupakan warga Desa Airsugian Jalur 26 Kabupaten OKI ini telah diamankan di Mapolsek Pemulutan.

Informasi yang dihimpun, Kamis (19/11/2014), pelaku berpura-pura mengajak korban menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan alasan mengajak ke rumah bibinya yang ada acara hajatan.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, yaitu Desa Aurstanding, korban tiba-tiba menghentikan motornya dan langsung menarik korban ke semak-semak untuk mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak dan meminta di pulangkan.

Berita Rekomendasi

Lantaran ditolak, pelaku pun marah. Bukannya memulangkan korban ia malah memukuli korban berkali-kali dan mengancam dengan sajam. Lalu dalam keadaan lemah korban diikat tangannya dengan kain yang sudah disiapkan pelaku.

Namun aksi pelaku gagal karena korban berteriak sehingga warga yang mendengar datang dan menolong korban.

Selain itu berkat kesigapan Kapolsek Pemulutan pimpinan AKP M Ali Asri Sh dan Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain AST Msi beserta anggota Reskrim Polsek Pemulutan mengamankan tersangka dan membawa korban ke Puskesmas Pemulutan untuk dilakukan visum.

Kapolres OI AKBP Denny Y Putro didampingi Kapolsek Pemulutan AKP M Ali Asri SH dan Kanitres Bripka Zulkarnain Afianata ST Msi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses penyidikan di Mapolsek Pemulutan.

"Pelaku terancam pasal 289 KUHP dan pasal 285 jo 53 tentang pencabulan dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas