Ini Dia Tersangka Kasus Kebakaran Karaoke Inul Vizta Manado
Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP yakni kesalahannya atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang
Editor: Eko Sutriyanto
Wartawan Tribun Manado, Valdy Suak
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Resor Manado menetapkan DJ, pemilik tempat karaoke Inul Vizta Manado sebagai tersangka sejak 19 November 2015.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Esron Sinaga mengatakan, gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut, DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.
"Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan barangsiapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan matinya orang dihukum penjara paling lama lima tahun," katanya, Kamis.
Sinaga juga mengatakan, penetapan ini belum masuk putusan final, kemungkinan ada tersangka baru dan akan terusa melakukan pengembangan kasus.
Polresta Manado juga sudah menjadwalkan pekan depan akan memanggil Inul Daratista untuk memintai keterangan dari pemilik brand.
Sementara kuasa hukum DJ yakni Lucky Scramm, saat dikonformasi mengatakan baru tahu akan penetapan tersangka tersebut.
"Kami baru tahu akan penetapan tersebut, tapi kami hormati proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, sebagai kuasa hukum akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Semua kami serahkan kepada penyidik, saat ini kami masih fokus untuk menangani para korban," jelasnya.
Nantinya ia tetap akan melakukan pembelaan di pengadilan.
"Jika sudah di Pengadilan kami akan lakukan pembelaan, dengan mempertanyakan apa saja yang membuat klien kami ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Seperti diberitakan, tempat karaoke Inul Vizta di Jl AJ Sondakh Kawasan Megamas, terbakar, Minggu (25/10) sekitar pukul 01.00 Wita, sebanyak 12 pengunjung tewas sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.