Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Toboali Musnahkan Satu Ponton TI Apung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap kasus penambangan ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Toboali Musnahkan Satu Ponton TI Apung
Bangka Pos/Ajie Gusti Prabowo
Pihak Kejari Toboali saat melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara tambang ilegal di laut nek aji Toboali, Jumat (20/11/2015). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap kasus penambangan ilegal, yaitu satu unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) apung di Laut Nek Aji Toboali, Jumat (20/11/2015).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Toboali, Pramono Mulyo serta didampingi jajaraannya ini karena perkara atas nama terdakwa, Edi Sulaiman bersama empat orang lainnya telah diputuskan pengadilan.

"Kita selalu menunggu inkrach dahulu baru kita lakukan pemusnahan barang bukti, putusan pengadilannya dilakukan Senin, 16 November lalu dengan nomor putusan 668/PID.B/2015/PN," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Kausar didampingi pimpinannya, Pramono Mulyo.

Selain ponton TI apung ini, peralatan lainnya seperti perahu kayu dan mesinnya, serta hasil pasir timah seberat 15 kilogram nantinya akan dilakukan pelelangan negara sesuai keputusan hakim pengadilan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas