Sudah 80 Saksi Kasus Bansos Sumut Diperiksa
Sudah 80 saksi lebih diperiksa Satgas Tipikor Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos di Pemprov Sumut.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hampir sepekan berada di Medan, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sudah memanggil 80 saksi terkait kasus kebocoran dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
"Selama proses pemeriksaan, kita telah memanggil sedikitnya 80 orang saksi termasuk para camat ini. Dari 80 saksi yang kita panggil, sebagian tidak hadir," ujar Ketua P3TPK Kejaksaan Agung, Viktor Antonius, Jumat (20/11/2015).
Lantaran ada saksi yang tidak hadir, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pekan depan, namun untuk kepastian jadwal masih disusun ulang mengingat menyesuaikan waktu para penyidik.
"Ini saksi-saksinya kemungkinan akan bertambah. Mungkin bisa 20-an lebihlah," beber dia.
Camat Medan Johor, Chairudin Rangkuti, yang sempat diwawancarai Tribun Medan mengaku dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan enam penerima bansos di wilayah kerjanya.
"Ya, biasalah. Terkait dengan bansos dan ada enam lembaga yang menerima," kata Chairudin tanpa merinci enam nama lembaga yang dimaksud.