Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Dianiaya Istri Setelah Tunaikan Salat Jumat

Gara-gara hal sepele seorang isteri nekat menganiaya suaminya di sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majaleng

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Dianiaya Istri Setelah Tunaikan Salat Jumat
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- Gara-gara hal sepele seorang isteri nekat menganiaya suaminya di sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Beruntung sang suami yang diketahui berinisial DW (39) itu selamat setelah ditolong warga sekitar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan penusukan itu bermula ketika sang istri MN (27) menunggu korban di sebuah warung, Jumat (20/11/2015).

Saat itu korban sedang menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid yang letaknya tak jauh dari warung tempat MN menunggu.

"Sekitar pukul 13.00, korban datang ke warung menghampiri istrinya," ujar Sulistyo kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Minggu (22/11).

Lantas, lanjut Sulistyo, MN menawarkan minuman teh kepada suaminya tersebut.

BERITA TERKAIT

Namun warga Lingkungan Pusaka Indah RT 3/8, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, ini menolaknya.

Menolak tawaran teh, tiba-tiba istri korban naik pitam "Mengaga jika ditawari minum selalu ditolak, mengapa jika ditawari ibu selalu mau," ucap Sulistyo menirukan kata-kata MN kepada suaminya.

Mendengar kata-kata sang isteri, korban pun membalasnya dengan sebuah pukulan pada pipi kiri pelaku.

"Pelaku spontan mengambil pisau dapur dan menyayatkan korban ke bagian dada, punggung, dan paha kiri," ujar Sulistyo.

Melihat hal tersebut, kata Sulistyo, warga langsung membawa korban ke seorang bidan untuk dilakukan tindakan medis.

Sementara MN diamankan ke Polsek Majalengka, kemudian kasus tersebut pun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Majalengka.

"Pekara dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Sulistyo.

Atas perbuatannya MN disangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima sampai dengan 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas