Ibunda AH Tersedu-sedu Anaknya Digelandang Polisi Karena Sabu
Wanita paruh baya ini menangis tersedu-sedu usai melihat keadaan anaknya itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Polres Merangin berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, AH (32). Warga Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Merangin ini ditangkap dirumahnya, Minggu (22/11) pukul 23.30 Wib.
Pantauan di Mapolres Merangin, Senin (23/11/2015) suasana haru terlihat saat orang tua AH mengunci anaknya tersebut. Wanita paruh baya ini menangis tersedu-sedu usai melihat keadaan anaknya itu.
Sementara AH saat digiring polisi di ruang pemeriksaan juga tak kuasa menahan tangisnya. AH mengaku, telah dijebak oleh rekannya dan menyesali mengonsumsi barang haram tersebut. “Saya dijebak, saya dijebak,” ujar AH tersedu-sedu saat ditemui sejumlah wartawan, kemarin.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AH setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa di rumah pelaku sedang ada pesta narkoba. Berdasarkan lapron tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
“Setelah kita gerebek, kita menemukan barang bukti berupa sabu yang telah digunakan,” kata Kapolres.
Berdasarkan bukti tersebut sebutnya, pelaku lalu digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, saat mengonsumsi narkoba pelaku bukan sendirian.
“Saat ini yang baru kita amankan satu orang berinisial AH. Sementara pelaku lainnya inisial A sedang dalam pengejaran, karena saat kita datangi ke TKP dia sudah kabur,” sebutnya.
Sejauh ini lanjutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena dari keterangan pelaku yang diamankan ada beberapa orang lagi yang terlibat saat pesta sabu tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan. Dan ada beberapa orang yang kita periksa masih sebagai saksi,” tuturnya.
Diungkapkannya, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB). Yakni satu bungkus plastik warna bening yang diduga berisi sabu-sabu, satu buah pirek kaca yang diduga berisi sabu.
Selain itu juga diamankan, dua bungkus plastik warna bening, dua buah potongan pipet plastic warna bening, dua buah korek api gas warna biru dan kuning. Dan satu buah cerobong api yang terbuat dari timah rokok, satu buah cotton buds, satu lembat tisu dan satu buah botol plastik warna bening.
“Untuk pelaku AH sudah tersebukti. Bersama barang bukti tersangka kita amankan di Sel Mapolres Merangin,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, palaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. “Ancaman maksimal 15 tahun pencara,” pungkas Kapolres. (Herupitra)