Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Logo NU Dicatut, Pengurus Cabang Bogor Lapor Polisi

adanya logo NU yang terpampang di poster dan selebaran tersebut menimbulkan keresahan di tubuh NU dan masyarakat

zoom-in Logo NU Dicatut, Pengurus Cabang Bogor Lapor Polisi
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Ketua PCNU Kota Bogor, Ifan Haryanto di Mapolres Bogor Kota, Senin (23/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor melapor ke Polres Bogor Kota terkait pencatutan logo NU.

Ketua PCNU Kota Bogor, Ifan Haryanto mengatakan pencatutan logo tersebut terlihat dalam sebuah poster Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) Bogor Raya.

"Kami diseret seakan-akan kami mendukung acara tersebut. Empat hari lalu kita mencoba mengumumkan kepada masyarakat, karena sampai saat ini kami tidak pernah dihubungi pengurus Annas untuk meminta izin agar logo itu dicantumkan dalam pengumuman mereka," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (23/11/2015).

Ifan Haryanto melanjutkan, karena tidak ada proses revisi, klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, maka hari ini pihaknya melaporkan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Ia menuturkan adanya logo NU yang terpampang di poster dan selebaran tersebut menimbulkan keresahan di tubuh NU dan masyarakat.

"Kita bukan dalam porsi untuk menyampaikan apakah setuju atau tidak setuju atas gerakan (Annas) tersebut, yang kami permasalahkan adalah pencatutan logo," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A. Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Laporan kita terima dan akan kita kumpulkan bukti dan saksi. Lalu setelah itu kita panggil terlapor," katanya.

Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 KUHP Subsidier Pasal 311 KUHP tentang tindakan tidak penyenangkan dan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Annas Bogor Raya terkait laporan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas