Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Dianggap Semena-Mena, Dua Penjambret Ajukan Praperadilan

Gugatan memasuki sidang yang mendengarkan surat permohonan kuasa hukum kedua tersangka yang meminta hakim membebaskan kedua tersangka dari tuntutan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penangkapan Dianggap Semena-Mena, Dua Penjambret Ajukan Praperadilan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kedua belah pihak ketika menunjukan surat kuasa atas gugatan praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Togar SH di PN Klas I Palembang, Senin (23/11/2015) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Palembang, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  --- Lantaran menilai proses penangkapan dilakukan semena-sena oleh pihak kepolisian, dua tersangka kasus jambret mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolresta Palembang dan Kapolsek Ilir Timur (IT) Palembang atas tindakan penangkapan keduanya yang tidak sesuai prosedur.

Gugatan dua penjambret atas nama Dipo alias Aan (25) dan Ari (27),  bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (23/11/2015) dan dipimpin hakim Togar SH MH. 

Agendanya mendengarkan surat permohonan dari kuasa hukum kedua tersangka yang meminta hakim untuk membebaskan kedua tersangka dari tuntutan.

"Pihak keluarga menyaksikan proses penangkapan. Saat itu petugas tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan melakukan penggeledahan dengan semena-mena. Selain itu, saat ditangkap di rumah, tersangka Aan dalam kondisi sehat. Tetapi mengapa saat di kantor polisi tiba-tiba mengalami luka tembak," ujar Sulyaden SH, kuasa hukum Dipo alias Aan dan Ari selaku pihak pemohon gugatan praperadilan.

Sementara itu kuasa hukum dari termohon yang diwakili AKBP Alex Noven SH MH dari Binkum Polda Sumsel mengatakan, prosedur penangkapan terhada kedua tersangka tidak menyalahi aturan.

Petugas yang melakukan penangkapan dilengkapi dengan surat perintah dengan dasar laporan dari pihak keluarga korban kasus penjambretan yang korbannya meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Proses penangkapan sesuai aturan dan sah menurut hukum. Petugas di lapangan tidak melanggar aturan dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dipo alias Aan (25) dan Ari (27) diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Minggu (8/11/2015). sekitar pukul 16.30 WIB.

Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki.

Petugas menilai tersangka Aan berusaha melarikan diri saat hendak di bawa ke kantor polisi.

Kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00.

Korban pun terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit. Namun setelah mendapatkan perawatan dengan kondisi luka pecah pembuluh darah, akhirnya korban meninggal dunia pada Senin (12/11/2015) di RS RK Charitas Palembang.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas