Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot Kembali Edarkan Sabu Setelah Empat Tahun Dipenjara

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Afrizal (35) di tempat kosnya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame Baru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sopir Angkot Kembali Edarkan Sabu Setelah Empat Tahun Dipenjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sopir angkot edarkan sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Afrizal (35) di tempat kosnya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.

Afrizal merupakan tersangka pengedar sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah mengatakan, Arizal, tersangka pengedar sabu-sabu, adalah residivis. Arizal pernah dihukum penjara karena kasus yang sama.

Titin menuturkan, Arizal masuk penjara pada tahun 2011 lalu karena mengedarkan sabu.

"Tersangka baru keluar bulan Juli lalu," ujar dia kepada wartawan, Senin (23/11/2015).

Menurut Titin, Arizal mendapatkan delapan paket sabu dari bandar berinisial TN.

Satu paket sabunya, dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta.

Berita Rekomendasi

Petugas sempat menggerebek tempat persembunyian TN namun yang bersangkutan melarikan diri.

"TN masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas