Kapolresta Manado Sebut Uang Investor Net In akan Dikembalikan
Masyarakat tidak boleh dirugikan. Uang tersebut harus dikembalikan, aturan dan undang-undang mengatur hal tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kabar gembira bagi partner dan investor Net-In Manado. Berbulan-bulan harapan nasabah untuk mendapatkan kembali uang mereka akan segera terwujud
Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan uang nasabah harus dikembalikan karena itu sesuai dengan aturannya.
"Masyarakat tidak boleh dirugikan. Uang tersebut harus dikembalikan, aturan dan undang-undang mengatur hal tersebut," ujar Mandagi, kemarin.
Pimpinan tertinggi Polresta Manado, mengatakan kasus Net invest terus digenjot dan harapnya segera di P21.
"Kita tunggu saksi ahli. Saat ini kasus Net Invest sudah masuk P19 (tahap dua), dalam waktu dekat semoga bisa di P21," katanya.
Pengembalian uang nasabah ini nantinya menjadi wewenang pengadilan.
"Informasi uang harus dikembalikan kepada nasabah, nanti biar pengadilan mengambil keputusan, bukan polisi, setelah ada vonis dan inkrah, silahkan dibagikan dan bukan kehendak penyidik," tegasnya.
"Intinya harus dikembalikan karena masyarakat tidak boleh dirugikan," tandas perwira berpangkat tiga bunga melati.