KPU Pusat Perintahkan Manado Batalkan Pencalonan Jimmy-Bobby
KPU Sulut memerintahkan KPU Kota Manado untuk membatalkan pasangan Jimmy-Bobby selambat-lambatnya 1x24 jam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pasangan nomor urut dua calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud bakal dibatalkan dalam waktu dekat.
Keputusan itu diambil berdasar hasil rapat pleno KPU Sulawesi Utara yang memerintahkan KPU Kota Manado untuk membatalkan berita acara KPU Kota Manado nomor 40/BA/Pilwako/11/2015 tentang rapat pleno penetapan pasangan calon nomor urut dua atas nama Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud pada Kamis, 19 November 2015.
KPU Sulut memerintahkan KPU Kota Manado untuk membatalkan pasangan Jimmy-Bobby selambat-lambatnya 1x24 jam sejak mereka menerima surat KPU Sulut.
Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif maka KPU Kota Manado dan KPU Sulut diharapkan untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
"KPU Provinsi Sulawesi Utara segera melaporkan tindak lanjut kepada KPU RI dan melakukan supervisi monitoring dan pendampingan terhadap pelaksanaan tugas KPU Kota Manado," ujar Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, Selasa (24/11/2015).
Hasil rapat pleno KPU Sulut yang menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 840/KPU/11 tahun 2015 juga memutuskan memberhentikan sementara Eugenius Paransi sebagai anggota KPU Kota Manado dan memberhentikannya sebagai Ketua KPU Kota Manado.
Sementara empat anggota KPU Kota Manado mendapat peringatan tertulis dan memerintahkan mereka melakukan supervisi untuk memilih Ketua KPU Kota Manado yang masih aktif.
"Kami sudah menyurat Ketua KPU Manado untuk menindaklanjuti surat KPU RI dengan langkah-langkah membatalkan berita acara KPU Manado nomor 40/BA/Pilwako/11 2015 serta SK. Nomor 237/kpts/kpu manado 023 Pilwako 2015 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota manado tahun 2015," beber Momongan.