Organisasi Buruh Ini Ancam Turunkan Jokowi-Jusuf Kalla
Presiden Jokowi seharusnya tidak melupakan buruh karena kami memilih dan mendukung karena dekat masyarakat.
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ribuan Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar untuk menurunkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bila tidak mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Presiden Jokowi seharusnya tidak melupakan buruh. Kami dulu memilih dan mendukung Jokowi karena dekat sama masyarakat. Namun, Presiden Jokowi kejam dan menindas rakyat. Karena itu, bila PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidak dicabut kami siap ke Jakarta untuk demo turunkan Jokowi," ujar seorang orator dari atas mobil saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (24/11/2015) siang.
Menurutnya, PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan sangat merugikan pekerja di Indonesia sekaligus bertentangan UUD 1945 pasal 27 ayat dua yaitu tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"PP itu juga melanggar Pasal 28 D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88, pasal 89 dan 98. Maka dari itu, kami siap turunkan presiden," katanya.
Sedangkan DPD SBSI 1992 Bambang Hermanto mengatakan PP 78 yang dikeluarkan Presiden Jokowi tidak ada mengatur secara tegas tentang sangsi terhadap pengusaha yang membayar upah tidak sesuai UMK.
"Peninjauan KHL selama lima tahun sekali menyebabkan upah buruh di Indonesia akan murah dan buruh akan semakin miskin," ujarnya.