Pelindo dan KSOP Ribut, Satu Kapal di Tanjung Mas Semarang Tak Bisa Bongkar Muat
Kisruh antaran Pelindo III cabang Semarang dan KSOP kelas I Pelabuhan Tanjung Mas Semarang belum menemui titik terang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWSW.COM, SEMARANG- Kisruh antaran Pelindo III cabang Semarang dan Kantor Kesyahbandaran dan Otositas Pelabuhan (KSOP) kelas I Pelabuhan Tanjung Mas Semarang belum menemui titik terang.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih belum menemukan kata sepakat terkait izin bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang.
Hingga Selasa (24/11/2015) sore, satu kapal yang belum mendapatkan izin bersandar dan bongkar muat dari KSOP.
Kapal tersebut yakni kapal tongkang (TK) Orien 9 yang mengangkut kayu gelondongan yang ditarik oleh tugboat (TB) Mangku Jenang V.
Kedua kapal tersebut sudah berada di kolam Pelabuhan Tanjung Mas Semarang namun belum diperbolehkan merapat dan bongkar muat oleh KSOP.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, pihak Pelindo III cabang Semarang, KSOP, dan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) wilayah Jateng rapat bersama dengan Sekda Provinsi Jawa Tengah.
Rapat tersebut untuk memecahkan permasalahan penghentian bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang oleh KSOP.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta agar pelayanan di Pelabuhan Tanjung Mas tidak dihentikan.