Pemilik Bangunan Pasrah saat Alat Berat Merobohkan Rumahnya
Sejumlah anggota keluarga almarhum Muhammad sempat cekcok hingga berbuntut aksi saling dorong karena dianggap menghalang-halangi jalannya eksekusi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemilik bangunan semi permanen di Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Talang Banjar, Kota Jambi hanya bisa pasrah saat alat berat mengaduk-aduk atap dan dinding bangunan papan, Selasa (24/11/2015).
Sejumlah anggota keluarga almarhum Muhammad sempat cekcok hingga berbuntut aksi saling dorong karena dianggap menghalang-halangi jalannya eksekusi.
Eksekusi pembongkaran dikawal ketat puluhan personel sabhara dari Polresta Jambi.
Setelah hampir dua jam bersitegang, akhirnya pemilik bangunan hanya bisa pasrah.
T Wahyudi, ahli waris dari pihak tergugat mengaku membeli tanah tersebut setelah adanya kesepakatan damai antara pihak penggugat Jauhari dengan pemilik sebelumnya T Rosidin.
"Tiba-tiba nongol ngaku pemilik tanah, sementara ada tiga objek yang masih belum putus. Sementara kami mengalah," kata Wahyudi.
"Mereka ngukur sendiri pasang patok sendiri tanpa melibatkan kita sebagai tergugat," tambah Wahyudi.
Terpisah, penggugat, Jauhari mengklaim sebagai pihaknya selaku pemilik tanah sah. Ia mengatakan pihak tergugat membeli lokasi tanpa sepengetahuannya.
Setelah melalui proses panjang, gugatan Jauhari dikabulkan lewat putusan MA pada tanggal 10 Oktober 2013.
"Secara kekeluargaan sudah kita lakukan, tanah ini milik saya. Orang lama saya ini, kalian belum lahir, sudah dibicarakan baik-baik sebelum dibongkar," katanya.
"Rencana mau bangun ruko, mau diapakan nanti terserah saya," kata Jauhari.