Polda Sumsel Grebek Penjualan Trenggiling Beku
Petuga Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil membongkar penjualan satwa yang dilindungi negara, Selasa (24/11/2015).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Palembang, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Petuga Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil membongkar penjualan satwa yang dilindungi negara, Selasa (24/11/2015).
Kali ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 ekor trenggiling yang sudah dibekukan dan bersisik dengan berat total 65 kg. Selain itu juga petugas mengamankan sejumlah tanduk rusa.
Satwa langka didapatkan petugas dari rumah tersangka Hasan (49) yang berlokasi di Jalan Kopral Umar Said Palembang.
Diketahui dari penyidikan petugas, trenggiling beku yang kondisinya masih bersisik lengkap ini rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Tulus Sinaga dan Kanit Kompol Tri mengatakan, terungkapnya perdagangan satwa dilindungi secara ilegal ini berkat penyelidikan petugas selama satu bulan.
Dikarenakan dipastikan melanggar aturan hukum, maka petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi rumah tersangka.
"Sementara ini barang bukti masih diamankan dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA," ujarnya.(Welly Hadinata)