'PP Nomor 78 Memaksa Buruh Pagi Makan Tahu, Siang Makan Telur dan Malam Makan Tempe'
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 terkait pengupahan dinilai sama sekali tidak berpihak kepada buruh.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 terkait pengupahan dinilai sama sekali tidak berpihak kepada buruh.
Menurut buruh, dengan terbitnya PP tersebut, sekarang ini kalangan buruh tak mampu menghidupi keluarganya.
"Upah yang kecil memaksa kami untuk mengkonsumsi tiga T. Apa itu tiga T. Pagi makan tahu, siang makan telur, dan malam makan tempe," teriak Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) Sumatera Utara, Ahmad Syah alias Eben, Selasa (24/11/2015) siang.
Eben menilai, upah yang didapat dari perusahaan hanya cukup membeli pangan yang seadanya. Sementara anak-anak kelompok buruh harus pula mendapatkan pendidikan yang layak.
"Semua biaya kebutuhan pokok semakin melonjak. Sekarang ini tidak ada lagi beras yang harganya Rp 6.000. Bahan bakar saja harganya sudah berapa," teriak Eben.
Karena orasi tersebut, ratusan buruh tampak bersemangat. Mereka kemudian meminta Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi segera menemui buruh.
"Plt Gubernur harus menemui buruh. Ini adalah aspirasi kita agar pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut PP tersebut," teriak buruh.
Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), puluhan personel polisi yang ditugaskan berjaga tampak menyebar di sekeliling buruh. Mereka ada yang mengenakan seragam dinas dan seragam sipil.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.