Ribuan PNS Berau Terancam Tak Diakui Badan Kepegawaian Nasional
Sanksi tegas menghantui ribuan PNS Kabupaten Berau karena tak cukup internet yang memadai untuk melakukan pendaftaran ulang melalui PU PNS.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafrey Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB ‑ Kebijakan pemerintah pusat untuk mendata ulang seluruh pegawai negeri Sipil (PNS) melalaui program Pendaftaran Ulang PNS (PU‑PNS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dipastikan tak tepat waktu.
Berbagai kendala dihadapi para PNS yang bertugas di wilayah terpencil yang jauh dari fasilitas internet, bahkan saat koneksi internet lancar sekalipun, server PUPNS belum tentu bisa diakses.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengajukan alternatif lain.
BKPP Berau berkonsultasi dengan Kantor Regional VIII Badan kepegawaian Nasional (BKN) Banjarmasin untuk mencari solusi PUPNS yang banyak menemui kendala, selain karena faktor geografis, sarana dan prasarana juga kurang mendukung.
Padahal, sanksi tegas mengancam PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Mereka yang tidak atau belum melakukan registrasi ulang akan terhapus dari terdaftar PNS di Badan Kepegawaian Nasional, tidak mendapat pelayanan kepegawaian dan secara otomatis dianggap berhenti atau pensiun dari PNS.
Aturan itu tentu saja membuat para PNS di lingkungan Pemkab Berau kalang kabut, sebab selain tidak siap dari sisi fasilitas, juga masih banyak kendala lain yang sulit dicapai dengan waktu yang dianggap sangat sedikit, alternatif mendaftar melalui warnet juga tidak banyak membantu, karena server PUPNS tidak bisa diakses.
Kepala BKPP Berau, Abdul Rifai menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanreg di Banjarmasin.
"Sementara (pendaftaran ulang) hanya sampai di pengesahan Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing‑masing (SKPD), ini sudah kita mintakan kepada Kanreg sebagai salah satu solusinya," ungkap Rifai, Senin (23/11/2015).
Pengesahan itu bertujuan sebagai pendataan sementara sebelum validasi data yang akan dilakukan pada 30 November ini.
"Minimal datanya sudah masuk dan siap validasi, proses selanjutnya masih dibahas dan akan kita koordinasikan kembali," beber dia.
Di Kabupaten Berau terdapat lebih dari 5.700 PNS yang wajib mengikuti prosedur tersebut.
"Kami akan menyurati kepada Menpan untuk mengusulkan agar Berau bisa masuk (mendaftar melalui) Kantor Regional sana (Banjarmasin),ini bisa mempermudah kami mengakses dan input data registrasi," papar Rifai.
Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, dengan kendala yang dihadapi, BKPP Berau pesimis dapat menyelesaikan kewajiban itu tepat waktu.
"Tapi mudah‑mudahan, dengan penjelasan kondisi ini, bisa mendapat toleransi dan kita upayakan selesai sampai akhir November ini," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.