Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Punya Pekerjaan Selepas Keluar Penjara, Acung Kembali Jual Sabu

Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tak Punya Pekerjaan Selepas Keluar Penjara, Acung Kembali Jual Sabu
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Gelar kasus narkoba di Polres Pangkalpinang 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Baru satu bulan bebas dari penjara, Acung (43) kembali tertangkap oleh polisi karena menjual narkoba jenis sabu.

Ini terungkap dari pengakuan Acung saat gelar kasus di Polres Pangkalpinang, Rabu (25/11/2015).

"Dipenjara 3 tahun baru lepas bulan lalu bebas kasus sama karena sabu sabu," kata Acung

Namun Acung membantah kalu dirinya yang menjadi bandar, melainkan hanya mengantar saja kepada pemesan sabu sabu.

Itupun karena belum punya pekerjaan usai keluar penjara.

"Cuma nganter pak, bandarnya Obi," kata Acung

Rekomendasi Untuk Anda

Acung diamankan setelah polisi membekuk Syahril Efendi (45) dan Djon Bun (34).

Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba.

Syahril bertugas mengedarkan sabu sabu sementara Abun menjadi perantara sekaligus kurir yang diperintahkan Acung untuk mengantar pesanan sabu ke Syahril. Satu tersangka Efri Rando Setiawan ditangkap namun berbeda jaringan.

Dari tangan keempat tersangka diamankan 4 paket sabu sabu.

"Tiga orang satu jaringan pengedar narkoba satu tersangka lain beda jaringan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman saat gelar kasus.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas