Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Bagi Rata Hasil Jambretan Kemudian Foya-Foya

"Uangnya untuk foya-foya aja bang. Enggak untuk narkoba," kelit kedua tersangka yang tampak mengenakan sebo hitam, Kamis (26/11/2015) sore.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Bagi Rata Hasil Jambretan Kemudian Foya-Foya
Tribun Medan/Array A Argus
Kedua tersangka jambret saat diinterogasi petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Dua pelaku jambret yang sudah 20 kali beraksi, masing-masing Syuhada Syahputra (20) dan rekannya Andi Pratama Ginting (20) dibekuk.

Keduanya warga Jl Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Mereka mengaku kerap menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk senang-senang.

Biasanya, setelah beraksi, mereka akan membagi rata hasil kejahatan tersebut.

"Uangnya untuk foya-foya aja bang. Enggak untuk narkoba," kelit kedua tersangka yang tampak mengenakan sebo hitam, Kamis (26/11/2015) sore.

Namun, ketika beraksi, keduanya turut mengajak rekannya yang lain berinisial R. Tersangka R bertugas menghalang-halangi warga apabila dikejar.

Berita Rekomendasi

"Kami biasa bertiga bang. Satu lagi kawan kami (R) masih belum tertangkap," ungkap tersangka Andi.

Lantas, dimana saja hasil kejahatan itu dijual, kedua tersangka lebih memilih bungkam.

Mereka saling memberi isyarat untuk tidak mengungkapkannya kepada wartawan.

Kapolsekta Sunggal, Komisaris Harri Azhary ketika diwawancarai mengatakan bahwa kedua tersangka ini tergolong sadis.

Apabila korban melawan, keduanya tak segan-segan untuk melukai korbannya.

"Dari keterangan para pelaku, mereka ini sebenarnya ada tiga orang. Seorang lagi berinisial R dan tengah dalam pengejaran," ungkap Harri.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Untuk langkah selanjutnya, kami juga akan mengecek sejumlah laporan yang ada di polsek-polsek lain soal kemungkinan adanya laporan terkait kedua tersangka," ungkap Harri.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas