Dispenda Kota Medan Bebaskan Denda Tunggakan di PBB Fair
Menurutnya, rangkaian acara yang dikemas dalam PBB Fair ini semoga dapat menyadarkan masyarakat untuk membayar PBB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni mengatakan, Pemerintah Kota Medan menargetkan masyarakat yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan di pergelaran PBB Fair di Lapangan Merdeka, Medan mencapai Rp 60 Miliar.
"Kami telah melakukan analisis dan target. Jadi selama tiga hari kegiatan ini berlangsung, kami targetkan dapat menarik perhatian masyarakat. Karena itu, kita targetkan dapat Rp 60 Miliar," ujarnya di Lapangan Merdeka, Jumat (27/11/2015).
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Medan akan membebaskan tunggakan PBB masyarakat bila membayar di acara PBB Fair.
Karena itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar PBB.
"Target ini cukup tinggi, jadi kami telah memberikan opsi kepada seluruh kepala lingkungan dan pihak kecamatan untuk membantu sosialisasi membayar PBB di acara PBB Fair. Apalagi kami membebaskan denda bila menunggak," katanya.
Menurutnya, rangkaian acara yang dikemas dalam PBB Fair ini semoga dapat menyadarkan masyarakat untuk membayar PBB.
Bahkan, dispenda telah membebaskan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB tahun ini.
"Pada acara itu, kami akan melakukan pemutihan denda bagi masyarakat yang belum membayar pajak di tahun-tahun sebelumnya. Artinya, masyarakat cukup membayar PBB sesuai dengan nilai pokok yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.