Gara-gara Titik Merah di Leher Bocah, Kondektur Mobil Sampah Masuk Tahanan
ZP pun menceritakan apa adanya bahwa bekas merah di leher akibat dicium HS (22)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Alangkah terkejutnya SP, seorang ibu rumah tangga di Sagulung, Batam melihat bekas merah yang ada di leher (cupang) anak perempuannya, ZP yang masih berusia enam tahun.
Bekas merah tersebut dilihat SP ketika hendak menidurkan putrinya tersebut, Kamis (26/11/2015) malam.
SP kemudian menanyakan kepada anaknya soal penyebab bekas di leher itu.
ZP pun menceritakan apa adanya bahwa bekas merah di leher akibat dicium HS (22) yang tidak lain adalah kondektur ayah ZP.
"Pelaku kerja sama dengan orangtua korban yang membawa lori dan mengangkut sampah,"kata Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan melalui Kanit Reskrim Ipda Iwan Saputra, Jumat (27/11/2015).
Tidak itu saja, ZP memberitahu setelah dicium, tangan HS langsung meraba-raba ke bagian terlarang.
Mendengar cerita anaknya itu, SP langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
Tidak lama HS pun langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Chrisman, kejadian ini bermula saat HS mengajak ZP untuk mencari handpone (HP) yang hilang di lori sampah yang diparkir SP tidak jauh dari rumahnya.
Setelah tidak menemukan ponsel tersebut, HS langsung mengajak ZP ke depan lori dan kemudian melakukan perbuatan cabul itu.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (26/11/2015).
"Orangtuanya awalnya tidak percaya. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, baru di laporkan ke kita,"kata Chrisman.
Pelaku sendiri sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Pelaku juga mengakui kalau sudah melakukan pencabulan terhadap ZP yang masih dibawa umur.
Modus pelaku berpura-pura mencari ponselnya yang hilang di lori dan meminta ditemani ZP.
Saat ada kesempatan pelaku langsung beraksi dan ZP hanya diam dan mengkuti pelaku saja.
Bahkan pelaku sempat menyampaikan kepada ZP agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya.
"Sampai sekarang SP, orangtua korban tidak menyangka kalau HS yang sehari-hari mengikutnya mengangkut sampah tega mencabuli anaknya,"kata Chrisman.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlndungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Zabur Anjasfianto)