Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Ditondong Pisau, Sepeda Motor Dirampas

Satu pelaku bertugas menodongkan pisau sedangan pelaku yang lain merampas kunci kontak motor.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Ditondong Pisau, Sepeda Motor Dirampas
Tribun Pekanbaru / Budi Rahmat
Tersangka Agus Ketek saat diekspose di Polsek Bukit Raya, Jumat (27/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya mengungkap sindikat perampasan sepeda motor.

Dari delapan anggota komplotan baru satu pelaku yakni Agus Ketek (19) diringkus Selasa (24/11/2015).

Sisanya saat ini masih diburu kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sindikat ini secara bersama-sama menjalankan aksi perampasannya.

Satu pelaku bertugas menodongkan pisau sedangan pelaku yang lain merampas kunci kontak motor.

"Kita masih melakukan pengembangan,"  terang Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Ipda Bahari Abdi disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti, Jum'at (27/1/2015).

Berita Rekomendasi

Sejauh ini polisi mengamankan empat sepeda motor.

Menurut Abdi paskapenangkapan tersangka, pihaknya setidaknya tiga kali melakukan penggerebekan yang diduga tempat persembunyian kelompok perampaan ini.

Namun dari tiga penggerebekan polisi tidak mendapati tambahan pelaku.

"Awalnya kita lakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kuantan Raya, selanjutnya kita lakukan penggerebekan di wilayah Gobah dan terakhir di Perum Jondul Jalan Lokomotif. Namun tiga lokasi tersebut tidak kita dapati rekan tersangka, " papar Abdi.

Tersangka Agus mengakui aksi perampasan dilakukan secara bersama-sama.

Masing-masing berbagi tugas mulai dari pengintaian sampai eksekusi.

"Kawan yang lain menjualkan sepeda motor. Sepeda motor beat dijual Rp 1,5 juta sedangkan sepeda motor jenis traker dijual Rp 5 juta, " ujarnya.

Polisi masih terus memburu pelaku yang lainnya sembari juga mencari keberadaan barang bukti hasil rampasan pelaku.

"Hasil penyelidikan kawanan ini sudah beraksi 23 kali diwilayah hukum Bukit Raya, " pungkas Abdi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas