Didakwa Dengan Pasal Berlapis, Karmella Terancam Penjara Seumur Hidup
Jaksa Sayekti Chandra mendakwa Kamella dengan pasal berlapis.
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kamella Titian terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, menyusul Jaksa Sayekti Chandra yang mendakwanya dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primair, Sayekti mendakwa Kamella dengan pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 339 KUHP berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Sedangkan pada dakwaan subsidair, Sayekti mendakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di dalam pasal 351 itu, disebutkan penganiayaan menjadikan mati orangnya, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kamella menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.
Kamella membunuh Sofyan bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Dadi.
Jaksa Sayekti Candra mengungkapkan penyebab kematian dari hasil visum menyatakan bahwa penyebab kematian Sofyan adalah pendarahan pada rongga dada, dan rusaknya organ paru-paru kanan dan kiri.
Penyebab lainnya adalah patah tulang iga kanan dan kiri serta tulang dada akibat kekerasan tumpul.
Pada kronologis kejadian yang dibacakan Sayekti, terdakwa Kamella memukul kepala Sofyan memakai balok kayu sebanyak satu kali di bagian kepala depan.
Kamella kembali memukulkan balok kayu ke punggung Sofyan empat kali dan kepala bagian belakang tiga kali.
Sedangkan oknum TNI AD Prada Dadi meninju wajah Sofyan berkali-kali dan menginjak tubuh Sofyan dua kali dengan cara melompat dari kasur.