Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulselbar Lepas Terduga Bandar Narkoba Rp 1,9 Miliar Asal Sidrap

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) melepas pelaku diduga bandar narkoba asal Sidrap, Mukhlis alias Ollo (36).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Sulselbar Lepas Terduga Bandar Narkoba Rp 1,9 Miliar Asal Sidrap
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) melepas pelaku diduga bandar narkoba asal Sidrap, Mukhlis alias Ollo (36).

Saat Mukhlis tertangkap, ikut diamankan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1,9 miliar.

Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Pudji Hartanto mengatakan laporan dari Dir Narkoba Polda Sulsel bahwa pelaku dilepas dikarenakan tidak cukup bukti di antaranya tes urine Ollo yang negatif.

"Berdasarkan laporan dari Dir Narkoba Polda Sulsel pelaku yang di Sidrap itu sementara dilepas dikarenakan tidak cukup bukti, di antaranya itu hasil tes urine dinyatakan negatif. Tetapi terkait kasus ini proses penyelidikan terus dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2015).

Namun dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bidang Narkoba Labfor Mabes Polri Cabang Makassar, AKBP I Gede Suarthawan, mengatakan hingga saat ini pelaku tangkapan narkoba asal Sidrap belum dilakukan tes urine.

"Setahu saya betul ada tangkapan asal Sidrap, namun hingga saat ini belum dilakukan tes urine di labfor," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Mukhlis alias Ollo diciduk di rumahnya Jl Pasar Bru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (23/11/2015) sekitar pukul 07.30 Wita.

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Dir Res Narkoba Polda Sulsel. Terdiri dari 20 orang petugas yakni delapan petugas Dir Resnarkoba dan 12 Petugas Reserse Brimob Polda Sulsel.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Siregar. Ia mengatakan penangkapan dipimpin oleh Dir Res Narkoba Sulsel. Pihak Polres Sidrap hanya memback up penggerebekan tersebut.

"Iya betul bahwa ada penangkapan pagi tadi, anggota kami cuma memback up, yang pimpin penggerebekan itu Dir Res Narkoba Polda," ujarnya saat dihubungi via telepon.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

1. Satu Unit Alat hitung Uang merek Krisbow
2. Satu Set Alat Isap Sabu beserta Pipa kaca pang masih berisi Shabu bekas Pakai
3. Lima Buah Buku Tabungan Atas nama Muhlis masing – masing :
a. satu buah Buku tabungan Bank BCA
b. Dua buah Buku tabungan Bank BRI BRITAMA
c. satu buah Buku tabungan Bank BRI SIMPEDES
d. satu buah Buku tabungan Bank MANDIRI
4. a. satu Pcs Sachet Besar
b. satu Pcs Sachet Kecil
5. Satu Lembar Bukti Transfer ATM BNI
6. Tiga Tas yang berisikan batang Taji terbuat dari besi
7. Uang Tunai Senilai Rp 1.908.890.000 (satu miliar sembilan ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas