Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Berhentikan Penyelidikan Cek 4,7 Miliar di Berkas Dakwaan Pembunuh Engeline

Pengadilan Negeri Denpasar meminta jaksa penuntut umum memberhentikan penyelidikan soal cek dalam berkas terdakwa Agus Tay Handa May.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Berhentikan Penyelidikan Cek 4,7 Miliar di Berkas Dakwaan Pembunuh Engeline
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Agus Tay (tengah) bersama kuasa hukumnya Hotman Paris (kiri) tiba di TKP pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar meminta jaksa penuntut umum memberhentikan penyelidikan soal cek dalam berkas terdakwa Agus Tay Handa May karena tak terkait kasus pembunuhan Engeline.

Kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing, menyambut baik hal tersebut dan sejak awal sudah menyadari cek tersebut tidak ada kitannya dengan kasus pembunuhan Engeline.

"Sudah dikatakan ditutup dan memang tidak ada urgensinya dalam kasus ini," ujar Haposan, Selasa (1/12/2015).

Menurut dia apa yang dilampirkan jaksa perlu diyakinkan oleh majelis hakim, namun sejak pertama mendampingi memang lagi-lagi tidak ada keterkaitan dengan saksi yang berhubungan dengan Agus Tay.

"Nah yang menarik itu dihadirkannya saksi dari kepolisian minggu depan," beber dia.

Hakim Edward meminta jaksa menghentikan persoalan tersebut, sebab tidak ada kaitan dengan kasus dan keterangan untuk terdakwa Agus sehingga perlu ditutup.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas