Hakim Berhentikan Penyelidikan Cek 4,7 Miliar di Berkas Dakwaan Pembunuh Engeline
Pengadilan Negeri Denpasar meminta jaksa penuntut umum memberhentikan penyelidikan soal cek dalam berkas terdakwa Agus Tay Handa May.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar meminta jaksa penuntut umum memberhentikan penyelidikan soal cek dalam berkas terdakwa Agus Tay Handa May karena tak terkait kasus pembunuhan Engeline.
Kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing, menyambut baik hal tersebut dan sejak awal sudah menyadari cek tersebut tidak ada kitannya dengan kasus pembunuhan Engeline.
"Sudah dikatakan ditutup dan memang tidak ada urgensinya dalam kasus ini," ujar Haposan, Selasa (1/12/2015).
Menurut dia apa yang dilampirkan jaksa perlu diyakinkan oleh majelis hakim, namun sejak pertama mendampingi memang lagi-lagi tidak ada keterkaitan dengan saksi yang berhubungan dengan Agus Tay.
"Nah yang menarik itu dihadirkannya saksi dari kepolisian minggu depan," beber dia.
Hakim Edward meminta jaksa menghentikan persoalan tersebut, sebab tidak ada kaitan dengan kasus dan keterangan untuk terdakwa Agus sehingga perlu ditutup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.