Karyawan Bagian Gudang Ini Perkosa Pencari Kerja
Awalnya dijanjikan bisa diterima di tempat kerjanya, Thomas justru perkosa pencari kerja itu di hotel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap M Thomas (26), di tempat kerjanya di Indomarco.
Thomas diringkus karena menjadi tersangka pemerkosaan terhadap Bunga (19).
Pelaksana Tugas Kapolsek Tanjungkarang Timur Ajun Komisaris Edy Saputra mengatakan, korban adalah pelamar kerja di perusahaan tempat Thomas bekerja.
"Tersangka memperkosa korban di sebuah hotel di Kecamatan Kedamaian," ujar Edy kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, ponsel milik tersangka, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop milik tersangka.
Edy Saputra mengatakan, Thomas mengiming-imingi korban diterima kerja di perusahaan tempat Thomas bekerja.
Edy menuturkan, korban melamar kerja di Indomarco, tempat Thomas bekerja. Thomas bekerja di bagian pergudangan.
Menurut Edy, Thomas mengenal korban dari temannya.
Edy menuturkan, Thomas menyuruh korban memasukkan lamaran kerja ke perusahaannya dan menjanjikan akan membantu korban diterima kerja.
Korban datang ke Bandar Lampung menginap di sebuah hotel.
Thomas lalu menghampiri korban di hotel tersebut.
"Di hotel tersebut, Thomas mendekap korban lalu memperkosanya," ujar Edy.
Korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Berdasarkan keterangan korban, polisi menangkap Thomas di tempatnya bekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.