Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Sabu Terungkap Saat Petugas Lihat Sol Sepatu Menonjol

Kita curiga saat terdakwa melewati mesin X-Ray. Begitu dilihat di layar pemeriksaan ada benjolan di sol sepatu yang ia pakai

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyelundupan Sabu Terungkap Saat Petugas Lihat Sol Sepatu Menonjol
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Sidang kepemilikan 149 gram sabu yang diselundupkan terdakwa M Zubir dari Malaysia, menghadirkan dua saksi dari PNS Bea Cukai, Senin (30/11/2015).

Kedua PNS yang menjadi saksi itu, karena mereka tengah bertugas di pelabuhan Ferry International Batam Centre, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha itu, saksi mengatakan bagaimana mereka mendapati Zubir membawa sabu.

Saksi mengaku awalnya mencurigai gerak-gerik terdakwa saat melewati X-Ray.

Setelah dilihat dari layar monitor, terlihat ada benjolan di sol sepatunya.

"Kita curiga saat terdakwa melewati mesin X-Ray. Begitu dilihat di layar pemeriksaan ada benjolan di sol sepatu yang ia pakai," kata saksi menjelaskan di hadapan Majelis Hakim Vera Yetti Maghdalena, yang didampingi Alvian.

Curiga dengan hal tersebut, kemudian petugas bea cukai tersebut pun langsung memisahkan M Zubir dari penumpang kapal lain yang baru tiba.

Berita Rekomendasi

"Kami pun meminta terdakwa membuka sepatunya dan ditemukanlah dua paket sabu. Di sepatu sebelah kiri ada 72 gram sabu dan di sepatu satu lagi terdapat 77 gram sabu," tutur saksi.

Saksi mengatakan, sesuai dengan pengakuan terdakwa saat itu, sabu yang dibawa terdakwa diberi oleh Jo (DPO) di Malaysia, yang selanjutnya akan diberikan kepada Jul (DPO) di Batam.

"Benar keterangan saksi Yang Mulia," ujarnya.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir saja.

"Saya disuruh Jul untuk ambil sabu di Malaysia dari Jo. Kalau udah berhasil bawa sabu dan diserahkan ke Jul saya dijanjikan dapat Rp 10 juta yang Mulia," kata terdakwa

Terdakwa Muhammad Zubir dikenakan pasal 114 dan 112 ayat (2) jo UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lebih subsidair pasal 115 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa izin dan hak membawa Narkotika jenis sabu tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas