Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Pertama Kali Dengar Margriet Pembunuh Engeline Dihadirkan Minggu Depan

Polisi itu bernama Paulus Muliyatno Hutomo yang mendapat keterangan Agus pertama kali bahwa Margriet adalah pembunuh Engeline.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Pertama Kali Dengar Margriet Pembunuh Engeline Dihadirkan Minggu Depan
Tribun Bali
Margriet saat menempati ruang tahanan anak-anak Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa penuntut umum akan menhadirkan dua saksi yang berhubungan dengan terdakwa kasus pembunuhan Engeline Megawe, Agus Tay Handamay.

Kedua saksi, yakni polisi bernama‎ Paulus Muliyatno Hutomo yang mendapat keterangan Agus pertama kali, bahwa Margriet adalah pembunuh Engeline, sedangkan saksi kedua adalah Rohana.

Kuasa hukum terdakwa Agus Tay, Haposan Sihombing, mengaku hal ini akan memberikan fakta baru bahwa memang kliennya bukanlah pembunuh Engeline seperti dituduhkan jaksa.

Namun begitu, Haposan memang belum membaca sepenuhnya berkas jaksa penuntut umum. "Tapi, ini bisa memberikan fakta bahwa Agus memang pertama kali mengaku bukan pembunuh Engeline," ujar dia.

Haposan mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah dikatakannya, bahwa memang Agus sudah mengaku tidak membunuh Engeline. Kemudian muncul tekanan sehingga keterangan Agus berubah-ubah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas