Polisi Proses Hukum Mahasiswa Pembawa Senjata Tajam Saat Kongres HMI
Ketegasan tersebut sekaligus menjawab permintaan pembebasan yang diteriakkan mahasiswa saat pemulangan, Minggu (30/11/2015) kemarin.
Editor: Eko Sutriyanto
![Polisi Proses Hukum Mahasiswa Pembawa Senjata Tajam Saat Kongres HMI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/belasan-senjata-tajam-diamankan-oleh-polresta-pekanbaru-dan-reskrimum-polda-riau_20151123_151843.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono memastikan proses hukum bagi empat orang mahasiswa HMI yang diamankan di Mapolresta Pekanbaru akan terus berlanjut.
"Sudah tahap I. Kita tunggu konfirmasi lanjutan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, " terang Putut dikonfirmasi Selasa (1/12/2015).
Ketegasan tersebut sekaligus menjawab permintaan pembebasan yang diteriakkan mahasiswa saat pemulangan, Minggu (30/11/2015) kemarin.
"Ya, itu resiko. Siapa yang berbuat dia harus bertanggungjawab, " terang Putut.
Ditambahkan Putut, keempat mahasiswa yang diamankan tersebut diancam dengan undang-undang darurat nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Keempat mahasiswa tersebut, Jus, Ar,Dar serta Har kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan sweeping oleh personil gabungan polisi Minggu (23/11/2015) lalu.
Beberapa sanjata tajam yang diamankan, badik, anak panah, pisau dengan jumlah tersangka delapan orang.
Empat orang mahasiswa diperiksa di Mapolresta serta empat orang diperiksa di Polda Riau. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.