Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Proses Hukum Mahasiswa Pembawa Senjata Tajam Saat Kongres HMI

Ketegasan tersebut sekaligus menjawab permintaan pembebasan yang diteriakkan mahasiswa saat pemulangan, Minggu (30/11/2015) kemarin.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Proses Hukum Mahasiswa Pembawa Senjata Tajam Saat Kongres HMI
TribunPekanbaru/IlhamYafiz
Belasan senjata tajam diamankan oleh Polresta Pekanbaru, dan Reskrimum Polda Riau di dua lokasi tempat Mahasiswa yang disebut Rombongan Liar (Romli) dalam Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau, Senin (23/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono memastikan proses hukum bagi empat orang mahasiswa HMI yang diamankan di Mapolresta Pekanbaru akan terus berlanjut.

"Sudah tahap I. Kita tunggu konfirmasi lanjutan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, " terang Putut dikonfirmasi Selasa (1/12/2015).

Ketegasan tersebut sekaligus menjawab permintaan pembebasan yang diteriakkan mahasiswa saat pemulangan, Minggu (30/11/2015) kemarin.

"Ya, itu resiko. Siapa yang berbuat dia harus bertanggungjawab, " terang Putut.

Ditambahkan Putut, keempat mahasiswa yang diamankan tersebut diancam dengan undang-undang darurat nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keempat mahasiswa tersebut, Jus, Ar,Dar serta Har kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan sweeping oleh personil gabungan polisi Minggu (23/11/2015) lalu.

Beberapa sanjata tajam yang diamankan, badik, anak panah, pisau dengan jumlah tersangka delapan orang.

Berita Rekomendasi

Empat orang mahasiswa diperiksa di Mapolresta serta empat orang diperiksa di Polda Riau. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas