Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Olahraga SD di Batam Bantah Cabuli Murid Sendiri

FT (35) Guru olahraga di sebuah SD di Batam, Provinsi Kepri membantah kalau dirinya telah mencabuli CP (10) yang adalah muridnya sendiri

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Olahraga SD di Batam Bantah Cabuli Murid Sendiri
tribun batam
FT (35) Guru olahraga di sebuah SD di Batam, Provinsi Kepri membantah kalau dirinya telah mencabuli CP (10) yang adalah muridnya sendiri di rumah kosong Tunas Regency pada 11 September 2015 lalu. 

Laporan : Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- FT (35) Guru olahraga di sebuah SD di Batam, Provinsi Kepri membantah kalau dirinya telah mencabuli CP (10) yang adalah muridnya sendiri di rumah kosong Tunas Regency pada 11 September 2015 lalu.

"Itu semua tak benar. Saya dituduh cabuli murid saya. Hari itu saya duduk di kantin habis itu ke kantor dan kembali ke rumah,"kata FT, Rabu (2/12/2015) di Mapolresta Barelang Batam.

Katanya, kejadian pencabulan itu baru diketahuinya saat orangtua korban datang ke rumahnya.

"Yang jelas saya sudah jujur dan apa pun yang saya ucapkan pasti tidak dipercaya. Saya sudah punya istri dan anak,"kata FT.

Wakasat Reskrim Polresta Barelan AKP Dasta Analis mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban pulang sekolah dan diajak tersangka naik ke motor untuk dihantar pulang.

"Pada saat pulang sekolah tersangka ketemu korban. Tersangka suru naik ke motor dan dibonceng ke rumah kosong dan dipaksa bersetubuh,"kata Dasta Analis.

Berita Rekomendasi

Katanya, kasus tersebut sudah masuk tahap P 19 di kejaksaan negeri Batam. Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas