KPPU Dapat Restu Jokowi Cabut Izin Pelaku Kartel Beras
Dia mencurigai adanya indikasi para pemain besar ini menahan barangnya hingga harga beras di pasaran tinggi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus mengawasi saluran distribusi beras dalam menangani dugaan adanya permainan kartel beras terkait langkanya stok beras di Jakarta.
"Kita akan lebih banyak fokus ke saluran distribusi, yang ada di bagian tengah dari proses distribusi beras dari petani ke end user mereka ini adalah penggilingan dan pemain besar," ujar Ketua KPPU Syarkowi Rauf Rabu (2/12/2015) di Yogyakarta.
Menurutnya pemain besar seperti ini bisa diidentifikasi karena jumlahnya tidak banyak, di masing-masing provinsi biasanya hanya ada 5-7 pemain besar tapi mereka punya market power yang bisa menentukan harga beras di pasaran.
Dia mencurigai adanya indikasi para pemain besar ini menahan barangnya hingga harga beras di pasaran tinggi.
"Di Karawang Jawa Barat justru sedang menikmati panen raya padahal menurut kementan ada penurunan produksi," ujarnya.
Pihaknya saat ini terus mendalami temuan-temuan yang ada dan apabila indikasinya cukup pihak-pihak yang diduga menjadi kartel beras akan segera dipanggilnya.
Apabila terbukti bersalah maka para kartel tersebut sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi administrasi maksimal berupa denda sebesar 25 miliar rupiah.
"Namun dari pertemuan kami dengan Pak Presiden Jokowi mengatakan jangan tanggung-tanggung untuk melakukan tindakan kalau perlu matikan usahanya dengan pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melakukan kartel, jadi pak presiden sangat mendukung langkah kita," pungkasnya.