Indehoy dengan Gadis Berusia 15 Tahun, Pemuda Ini Dibui
Tersangka dikenai Undang-undang 35 Tahun 2014 Pasal 81-83 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Apes benar nasib yang dialami remaja yang berinisial S (21) ini.
Ia harus meringkuk di tahanan Polresta Barelang usai membawa kabur remaja putri berinisial DA (15) yang kabur dari rumah.
Keduanya bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Keluarga DA tidak terima lalu melaporkan S (21) dilaporkan ke kepolisian karena telah membawa kabur remaja putri itu.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis mengatakan, peristiwa berawal saat korban memiliki masalah mau melarikan diri.
"Tersangka S akhirnya menjemput korban dan membawanya ke rumah milik N, saudaranya di Batu Besar. Saat saksi N keluar dari rumah, S dan DA masuk ke kamar dan melakukan hubungan suami istri," kata Dasta Analis, Kamis (3/12/2015).
Tersangka dikenai Undang-undang 35 Tahun 2014 Pasal 81-83 Tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.