Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Indehoy dengan Gadis Berusia 15 Tahun, Pemuda Ini Dibui

Tersangka dikenai Undang-undang 35 Tahun 2014 Pasal 81-83 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Batam  Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Apes benar nasib yang dialami remaja yang berinisial  S (21) ini.

Ia harus meringkuk di tahanan Polresta Barelang usai membawa kabur remaja putri berinisial DA (15) yang kabur dari rumah.

Keduanya bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Keluarga DA tidak terima lalu melaporkan S (21) dilaporkan ke kepolisian karena telah membawa kabur remaja putri itu.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis mengatakan, peristiwa berawal saat korban memiliki masalah mau melarikan diri.

"Tersangka S akhirnya menjemput korban dan membawanya ke rumah milik N, saudaranya di Batu Besar. Saat saksi N keluar dari rumah, S dan DA masuk ke kamar dan melakukan hubungan suami istri," kata Dasta Analis, Kamis (3/12/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Tersangka dikenai Undang-undang 35 Tahun 2014 Pasal 81-83 Tentang Perlindungan Anak.

Ia diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas