Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten Sukses Beraksi Lebih 10 Kali

Untuk TKP yang jadi sasaran pelaku yaitu Kota Jambi, Muaro Jambi, Sarolangun dan Merangin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten Sukses Beraksi Lebih 10 Kali
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Tiga tersangka curanmor antarkabupaten saat digiring di Mapolresta Jambi, Kamis (3/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nirdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tiga pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten kota di Provinsi Jambi dibekuk aparat kepolisian. Ketiganya diamankan kerjasama Polresta Jambi dan Polres Merangin beberapa waktu lalu.

Dua tersangka yakni Muhamad Idrus (24) dan Pujianto Kurniawan (23) diamankan aparat Polresta Jambi, Sementara tersangka Bima (31) diamankan di Polres Merangin atas kasus serupa.

Aksi ketiganya terungkap setelah adanya laporan korban Rozali (38) yang kehilangan motor saat diparkir di kawasan perkantoran Telanaipura.

Dari hasil laporan korban dua pelaku berhasil diamankan.

Sementara tersangka Bima diamankan setelah adanya pengakuan dari dua tersangka.

Ketiga pelaku diketahui sudah beraksi lebih dari 10 kali dari sejumlah TKP tersebar di sejumlah kabupaten.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kedua pelaku ini memang mengincar sepeda motor yang diparkir di daerah perkantoran," ujar Wakasat Reskrim AKP Hajat, Kamis (3/12/2015) sore.

Dikatakannya, untuk TKP yang jadi sasaran pelaku yaitu Kota Jambi, Muaro Jambi, Sarolangun dan Merangin.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barangbukti hasil kejahatan dirumah salah satu tersangka berupa, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc, dua unit V-ixion dan satu unit Mio Sporty.

"Hasil mencuri motor sebanyak 10 kali, namun kita akan melakukan penyelidikan lagi karena diduga masih ada TKP lainnya," jelas Hajat Wakasat Reskrim Polresta Jambi.

Guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Jambi.

Sementara satu tersangka dalam proses di polres merangin.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

"Tiga tersangka yang sudah dapat. Satu tersangka lagi masih masih dalam pencarian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas