Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Go-Jek Diberi Dua Pilihan

Yang kedua, jika tidak ingin membayar denda, maka para driver bisa mengembalikan atribut Go-Jek dan berhenti menjadi driver.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pengemudi Go-Jek Diberi Dua Pilihan
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
Ratusan driver Go-Jek kembali mendatangi kantor cabang Manajemen Go-Jek Bali di Jalan Teuku Umar Barat atau Jalan Marlboro, Denpasar, Bali, Kamis (3/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Usai bertemu dengan pihak Manajemen Go-Jek, salah satu perwakilan dari para driver pun menyampaikan dua hasil yang didapat usai bertemu.

Dua hasil itu menjadi pilihan para driver, usai orderan mereka di suspen.

Menurut perwakilan itu, dua hasil yang didapatkan, pertama para driver harus membayar denda yang telah dikenakan oleh Manajemen Go-Jek.

Maka selanjutnya, para driver dapat bekerja kembali untuk mengambil order.

Yang kedua, jika tidak ingin membayar denda, maka para driver bisa mengembalikan atribut Go-Jek dan berhenti menjadi driver.

Dan denda tidak akan dikenakan kepada para driver.

Berita Rekomendasi

"Jika teman-teman ingin menjadi partner maka dua pilihan itu yang sudah disetujui," ucap Fatkun M, Kamis (3/12/2015).

Atas hal itu, para driver pun menolak dan tetap berdiam di kantor cabang.

Diberitakan, ratusan driver Go-Jek mendatangi kantor manajemen Go-Jek, Kamis (3/12/2015) pagi.

Akibatnya, ratusan pengojek pun meluruk kantor cabang di Jalan Teuku Umar Barat atau Jalan Marlboro, Denpasar, Bali.

Di sela-sela menunggu manajemen Go-Jek, belasan pengojek yang melintas pun dihentikan.

Entah yang melintas itu mengambil order atau hanya akan melintas di kawasan itu.

Seruanj para pengojek masih tetap sama, yaitu dibukanya suspend dan denda dihapuskan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas