BBPOM Lampung Temukan Obat Kuat Tradisional yang Gunakan Bahan Kimia
Obat tradisional ilegal disita dari beberapa toko penjual obat di Bandar Lampung dan akan memproses perkara ini ke tingkat penyidikan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal.
Penyitaan ini merupakan hasil operasi gabungan nasional yang digelar sejak 30 November 2015 hingga 4 Desember 2015.
Kepala BBPOM di Bandar Lampung Irwansyah mengatakan, obat tradisional ilegal itu disita karena mengandung bahan kimia.
“Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya saat konferensi pers, Jumat (4/12/2015) petang.
Obat tradisional ilegal itu, ujar Irwansyah, disita dari beberapa toko penjual obat di Bandar Lampung.
Menurutnya, pihaknya akan memproses perkara ini ke tingkat penyidikan.
“Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan,” ucap dia.
Dari 3.192 kemasan itu ada 25 jenis obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 95 juta.
Menurut dia, produk obat tradisional ilegal yang paling banyak beredar di masyarakat adalah obat kuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.