Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BBPOM Lampung Temukan Obat Kuat Tradisional yang Gunakan Bahan Kimia

Obat tradisional ilegal disita dari beberapa toko penjual obat di Bandar Lampung dan akan memproses perkara ini ke tingkat penyidikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BBPOM Lampung Temukan Obat Kuat Tradisional yang Gunakan Bahan Kimia
Tribun Lampung/Wakos Gautama
BBPOM Bandar Lampung berhasil menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal yang diduga mengandung bahan kimia. Kepala BBPOM di Bandar Lampung Irwansyah memaparkan temuan itu, Jumat (4/12/2015) sore ini 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung menyita 3.192 kemasan obat tradisional ilegal.

Penyitaan ini merupakan hasil operasi gabungan nasional yang digelar sejak 30 November 2015 hingga 4 Desember 2015.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung Irwansyah mengatakan, obat tradisional ilegal itu disita karena mengandung bahan kimia.

“Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya saat konferensi pers, Jumat (4/12/2015) petang.

Obat tradisional ilegal itu, ujar Irwansyah, disita dari beberapa toko penjual obat di Bandar Lampung.

Menurutnya, pihaknya akan memproses perkara ini ke tingkat penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya ke penyidikan,” ucap dia.

Dari 3.192 kemasan itu ada 25 jenis obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 95 juta.

Menurut dia, produk obat tradisional ilegal yang paling banyak beredar di masyarakat adalah obat kuat.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas