Meski Telah Divonis Penjara, KPK Belum Menahan Bupati Muba dan Pimpinan DPRD
Empat tersangka kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah dijatuhi vonis pidana.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat tersangka kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah dijatuhi vonis pidana.
Syamsudin Fei dan Faysar selaku penyuap divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara pihak yang disuap yaitu anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dipidana lima tahun penjara. Sedangkan rekannya Adam Munandar empat tahun penjara.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
"Untuk (tersangka) empat pimpinan DPRD Muba dan bupati serta istrinya masih dalam pemeriksaan. Belum ada penahanan," ujar PLH Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati saat dikonfirmasi Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network), Jumat (4/12/2015).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka ini penanganannya berbeda satu dan lainnya.
Ini dikarenakan KPK mengendus adanya unsur-unsur pidana yang bisa dikembangkan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Tidak bisa ditargetkan secara detail kapan (penahanan). Karena masing-masing kasus penanganannya beda-beda. Pemeriksaan tersangka maupun saksi juga bisa berkembang," tambahnya
Adapun empat pimpinan DPRD Muba yang telah ditetapkan tersangka adalah Riamon Iskandar selaku ketua, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).
Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.
Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.