Oknum Edarkan Senjata Air Gun Seenaknya
Peredaran air gun sebagai senjata untuk olahraga menembak lepas kendali dan dimanfaatkan menjadi bisnis gelap oleh sejumlah oknum,
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peredaran air gun sebagai senjata untuk olahraga menembak lepas kendali dan dimanfaatkan menjadi bisnis gelap oleh sejumlah oknum.
"Kebanyakan air gun ataupun air soft gun yang beredar didapat dari oknum tak bertanggung jawab. Oknum memanfaatkan orang yang tidak mengetahui peraturan mempergunakan senjata tersebut," ujar Wakil Sekretaris Umum Perbakin Sumatera Utara, M Ilham, Jumat (4/12/2015).
Tak sedikit masyarakat kurang memahami penggunaan air gun, sehingga seenaknya membawa senjata tersebut dan memperlihatkannya kepada orang banyak orang, padahal ada aturannya.
"Bila senjata itu sudah ada izin kepemilikan, tetap tidak bisa dibawa bebas. Izin tersebut hanya berlaku atau dipergunakan saat olahraga saja. Namun, oknum tersebut meyakinkan izinnya itu bisa dibawa bebas," ujar dia.
Penggunaan air gun secara resmi mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang izin senjata api olahraga, dan boleh digunakan di lapangan tembak.
"Senjata air gun tidak boleh dibawa bebas tanpa terkecuali. Bila senjata tersebut digunakan di luar berarti sudah menyimpang," ungkap M Ilham.