Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 104 Ribu Surat Suara Cadangan Disediakan di Pemilu Kota Denpasar

KPU Denpasar menyediakan 104 ribu surat suara cadangan yang bakal difungsikan untuk beberapa hal.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ada 104 Ribu Surat Suara Cadangan Disediakan di Pemilu Kota Denpasar
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar melakukan pendistribusian kotak surat suara lengkap dengan isinya, Sabtu (5/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - KPU Denpasar menyediakan 104 ribu surat suara cadangan yang bakal difungsikan untuk beberapa hal, di antaranya untuk pemilih yang pindah memilih dari TPS asal yang memiliki surat A5.

Surat formulir A5 adalah surat yang dipakai untuk pidah memilih dari TPS asal, dan untuk mendapatkannya harus mengurus ke KPU setempat, pemohonnya cukup membawa fotokopi KTP dan identitas lainnya.

Selain pemilih pindah memilih dari TPS asal, surat cadangan difungsikan apabila ada surat suara rusak yang berada di TPS nanti.

"Jadi fungsi surat suara cadangan itu berbeda dengan surat suara yang kami sediakan untuk pemilu ulang. Surat suara ‎pemilu ulang sendiri mencapai dua ribu," ujar Ketua KPU Denpasar, Gede John Darmawan, Sabtu (5/12/2015).

Dia menambahkan, jumlah surat suara cadangan diambil dari 2,5 persen jumlah DPT.

Ada dua ribu surat cadangan disiapkan KPU Denpasar untuk pemilu ulang di satu TPS. Surat suara ini disediakan jika ada pemilu yang dilakukan tertutup dan surat suara tertukar.‎

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas