Kota Batu Gratiskan Pendaftaran HAKI
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Disperindag Kota Batu memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) mendapatkan hak cipta dan hak kekayaan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Disperindag Kota Batu memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) mendapatkan hak cipta dan hak kekayaan industri.
Ini dilakukan setelah pelaku UMKM bingung dan tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan produknya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.
Konsultan PLUT Disperindag Kota Batu, Sulistianah mengatakan, bahwa hingga Desember 2015 ini sudah ada 50 UKM yang difasilitasi mendaftarkan Hak kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.
Dimana hingga kini Kota Batu baru ada dua UKM yang sudah memiliki HAKI, salah satunya adalah produk batik khas Batu.
Dengan didaftarkannya 50 produk UKM ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, menurut Sulistianah, para pelaku UKM akan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak cipta dan hak kekayaan industri yang mereka buat.
"Dengan memiliki HAKI posisi produk UKM Batu lebih kuat, terutama bila menghadapi pemalsuan produk," kata Sulistianah, Minggu (6/12/2015).
Dijelaskan Sulitianah, bagi UKM yang mengajukan HAKI harus memiliki merek dagang. Selain itu, UKM harus terdaftar sebagai mitra binaan PLUT.
Dimana PLUT sebelumnya mengumumkan pengurusan HAKI secara terbuka dan PLUT melakukan seleksi terhadap UKM hingga akhirnya didapatkan 50 UKM kota Batu yang layak untuk difasilitasi mengurus HAKI secara gratis.
Lebih lanjut dikatakan Sulistianah, program memfasilitasi pendaftaran HAKI dirasa sangat membantu UKM.
Karena tanpa program tersebut untuk mengurus HAKI sebuah usaha harus mengeluarkan dana minimal sebesar Rp 5 juta.
Dan dengan memiliki HAKI seorang pengusaha bisa mendapatkan perlindungan usahanya.
Memang, diakui Sulistianah, kendala pengurusan HAKI seringkali ditemukan merk dagang yang sama. Padahal UKM itu sudah lama mengeluarkan produknya.
Dan adanya permasalahan itu maka PLUT terpaksa meminta UKM harus berganti nama merk dagangnya.
Permasalahan merk dagang UKM sama tersebut, tambah Sultianah, sudah diantisipasi oleh PLUT Dispeindag Kota Batu.
Yakni dengan memberikan sosialisasi pada UKM. Dimana sebelum membuat produk, UKM harus mengecek terlebih dahulu nama merk dagang yang akan digunakan dan jangan sampai sama dengan merk dagang UKM yang lain,
"Pelaku usaha bisa mengecek apakah merk dagang mereka sudah digunakan oleh orang lain atau belum melalui www.dgip.go.id," tutur Sultianah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.