Kesadaran Rendah, Pengendara Roda Empat Sering Serobot RHK
Selain itu, kata dia, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil yang menerobos ruang henti khusus sepeda motor belum diatur dalam undang-undang.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris Polisi Rudy Silaen mengatakan, belum efektifnya Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor karena pengendara melestarikan tidak tertib lalu lintas.
"Masyarakat ini sebenarnya sudah tahu kalau pengendara mobil tidak boleh berhenti ke ruang henti khusus sepeda motor. Tapi, masyarakat tidak tahu malu, kebiasaan tidak tertib berlalu lintas masih ada," ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Senin (7/12/2015).
Selain itu, kata dia, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil yang menerobos ruang henti khusus sepeda motor belum diatur dalam undang-undang.
Sehingga, polisi hanya melakukan teguran.
"Tindakan tegas belum bisa dilakukan, mereka hanya melakukan pelanggaran bukan kriminal. Makanya kita harus melakukan teguran secara berkelanjutan agar tertib," katanya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Medan membuat ruang henti khusus sepeda motor dengan nilai anggaran APBD Kota Medan tahun 2015 sebesar Rp 900 juta.
Tahap pertama, RHK dipasang di 10 titik dipersimpangan-persimpangan jalan inti kota Medan yang tingkat volume kenderaannya lebih tinggi.
Di antaranya, simpang Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Palang Merah, Simpang Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Kejaksaan, Simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Palang Merah, Simpang Jalan Raden Saleh-Jalan Balai Kota, Simpang Jalan Kpt Maulana Lubis-Jalan Pengadilan, Simpang Jalan Putri Hijau-Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.